Kedua tersangka pengedar sabu dan barang bukti/beritabanjarmasin.com |
Pelaku yang diketahui bernama Sauberi Saputra alis Barry warga Jalan Sungai Miai Dalam, Banjarmasin Utara dan rekannya Rusman alias Odon warga Jalan Kendedes 1, Komplek Beruntung Jaya, Banjarmasin Selatan, kedapatan membawa dua paket sabu dalam plastik bening seberat total 1,25 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah kawasan Gatot Subroto, Kecamatan Banjarmasin Timur. "Dari hasil penelusuran di lapangan, diketahui jika pengedarnya merupakan seorang remaja belia," kata Herry Purwanto saat dikonfirmasi BeritaBanjarmasin.com, Kamis (27/9/2018) malam.
Selanjutnya, petugas pun melakukan penyamaran dan menghubungi pelaku untuk memesan paket sabu. Tak sadar sedang diintai, ujar Herry, Barry pun percaya begitu saja, lalu mengarahkan lokasi transaksi yang telah mereka sepakati sebelumnya. "Begitu sampai di tempat transaksi, petugas langsung menggeledahnya. Dua paket sabu ditemukan di dalam bungkus plastik permen,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, Berry dan Odon mengaku mendapat barang itu dari seseorang yang tidak diketahui namanya. Dia mengaku cukup lama menggeluti bisnis narkoba di wilayah Banjarmasin. "Pelaku mendapat barang itu dari seseorang yang kini masih kita telusuri keberadaannya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polresta Banjarmasin," tandasnya.
Atas temuan tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka Pasal 114 ayat 1 jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (edoz/sip)
Posting Komentar